ID     EN

Menjalankan bisnis yang bersih merupakan hal yang esensial dalam menjaga keberlangsungan perusahaan.

Gratifikasi

Gratifikasi atau pemberian dalam arti luas dapat diartikan sebagai pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Dalam rangka menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG), Pertamina EP mengatur tentang Gratifikasi sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tentang gratifikasi diatur dalam Tata Kerja Organisasi Pemberian dan Penerimaan Cindera Mata Serta Keramahtamahan No.B-002/EP6000/2011-SO/Rev00 yang berlaku sejak November 2011. Pelaporan pemberian atau gratifikasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan seluruh pejabat Perusahaan.