ID     EN

Daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.LHKPN diatur melalui Keputusan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) No. Kpts-70/C 0000012017-SO tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tanggal 30 November 2017.
Dengan terbitnya Surat Edaran KPK Nomor: SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan LHKPN Setelah Diberlakukannya Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maka terdapat perubahan mekanisme penyampaian LHKPN secara signifikan. Tahun 2017 merupakan masa transisi pelaporan LHKPN dari yang sebelumnya disampaikan secara manual berganti menjadi secara elektronik (e-LHKPN). Dalam masa transisi tersebut, para-wajib lapor wajib mengisi formulir aktivasi e-LHKPN agar dapat melakukan aktivasi akun e-filling.